Search

Gerindra Desak Aparat Pidanakan Oknum Lapas DIY yang Siksa Napi



Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman merespons pengakuan Kanwil Kemenkumham DIY telah lalai usai Komnas HAM membongkar adanya penyiksaan petugas lembaga permasyarakatan (lapas) terhadap narapidana (napi) kasus narkoba. Habiburokhman meminta kasus tersebut diusut tuntas.

"Kami minta kasus ini diusut tuntas, baik dalam konteks kedinasan maupun secara pidana," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (8/3/2022).


Waketum Gerindra itu menyebut perlakuan sadis oknum petugas terhadap napi itu sudah keterlaluan. Menurutnya penyiksaan di Lapas DIY mirip seperti di penjara Guantanamo, Amerika Serikat.


"Ini sudah sangat keterlaluan, sudah mirip-mirip Guantanamo. Ada orang disuruh makan muntah dan cuci muka dengan air seni," ucapnya.Sanksi Berat Pelaku!

Dia meminta aparat tak memberi ampun petugas yang terlibat dalam aksi penyiksaan napi di lapas tersebut. Dia mengingatkan jangan sampai konsep ideal di lembaga pemasyarakatan menjadi hancur lantaran kelakuan oknum.


"Jangan kasih ampun siapapun yang terlibat. Jangan sampai konsep ideal pemasyarakatan hancur gara-gara kelakuan oknum," tegas dia.


Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham DIY mengaku lalai usai Komnas HAM membongkar adanya penyiksaan di lapas tersebut. Kanwil Kemenkumham DIY pun meminta maaf.


"Permohonan maaf atas kelalaian yang diduga telah dilakukan oleh beberapa oknum petugas terhadap beberapa WBP (warga binaan pemasyarakatan) LP Narkotika Yogyakarta," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani dalam keterangannya, dilansir dari detikjateng, Senin (7/3).


Penyiksaan itu terjadi di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta. Gusti mengatakan Kanwil Kemenkumham DIY telah melaksanakan sejumlah rekomendasi Komnas HAM.

Rekomendasi yang dimaksud yakni memeriksa sejumlah oknum petugas yang diduga menyiksa, memindahkan lima petugas yang diduga melakukan kekerasan hingga memelototi standar operasional prosedur terkait hak-hak napi.


"Kemudian menetapkan pejabat sementara dan merotasi beberapa petugas untuk menetralisir situasi dan kondisi, memastikan pelaksanaan tugas sesuai SOP untuk pemenuhan hak-hak tahanan dan narapidana (PB, CB, CMB, CMK), termasuk di dalamnya penerimaan dan pembinaan," ujarnya.


Kanwil Kemenkumham DIY mengaku akan terus berkoordinasi dan komunikasi dengan Ombudsman RI Perwakilan DIY dan Komnas HAM. Gusti juga mengatakan saat ini telah ditempatkan pejabat-pejabat baru dan Kepala Kesatuan Pengamanan telah dikembalikan ke Lapas Narkotika Yogyakarta.


Pages