Aceh - Polda Aceh menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh ke tahap penyidikan. Anggota Komisi III DPR RI Nazaruddin Dekgam meminta polisi mengusut tuntas kasus itu.
"Kasus ini harus tuntas, penyidik kalau memang sudah cukup alat bukti segera tetapkan tersangka. Jangan coba main-main dengan kasus itu, saya minta usut tuntas," kata Nazaruddin dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
Politikus PAN ini mengatakan, pengadaan wastafel dengan anggaran Rp 41,2 miliar bersumber dari dana refocusing COVID-19 sejak awal diduga bermasalah. Dia menduga ada permainan dalam proyek tersebut.
"Dari laporan dan foto lapangan yang saya terima, kondisi wastafel sangat memprihatinkan dan tidak bisa dipakai. Ingat, itu dana recofusing COVID-19, tersangka bisa dijerat dengan hukuman mati, makanya saya minta Polda Aceh tidak ragu sedikit pun untuk menetapkan tersangka," jelas Nazaruddin.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu mengaku bakal mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Pengadaan alat cuci tangan di SMA dan SMK di seluruh Aceh itu disebut menelan biaya cukup besar.
Padahal, katanya, dana Rp 41,2 miliar itu seharusnya dipakai untuk meningkatkan kebutuhan ekonomi masyarakat. Menurutnya, duit itu malah dipakai untuk kegiatan yang tidak berdampak bagi masyarakat.
"Saya kawal kasus ini sampai tuntas, dan saya akan selalu mengingatkan penyidik untuk menyelesaikan kasus ini. Saya juga minta penyidik terbuka dalam mengusut kasus ini, kalau memang ada kendala tolong disampaikan," ujarnya.
Disdik Aceh Naik Penyidikan
Sebelumnya, Subdit III Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) Ditreskrimsus Polda Aceh menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh ke tahap penyidikan. Pengadaan wastafel itu diduga menggunakan anggaran yang bersumber dari dana refocusing.
"Status hukum kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Disdik mulai hari ini masuk tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Jumat (4/3).
Winardy mengatakan anggaran kegiatan tersebut bersumber dari dana refocusing COVID-19 dengan nilai pagu Rp 41,214 miliar. Wastafel itu diperuntukkan bagi SMA dan SMK di seluruh Aceh pada 2020.
Menurut Winardy, dalam kasus itu, penyidik telah memeriksa 17 orang saksi. Mereka yang diperiksa di antaranya pelaksana di lapangan hingga kepala dinas.
Selain itu, penyidik memeriksa beberapa dokumen yang diduga terkait dengan proyek pengadaan barang tersebut. Kasus itu mulai diselidiki sejak tahun lalu.
"Kita melakukan penyelidikan atas kegiatan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi sekolah SMA dan SMK seluruh Aceh sejak 1 Juli 2021," ujar Winardy.